Hero section image background

Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

 

Berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur standar untuk memperoleh Informasi Publik di Indonesia, yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Setiap instansi pemerintah atau badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang melayani permintaan ini.

1. Tahap Pengajuan Permohonan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permintaan secara resmi kepada badan publik yang dituju:

  1. Pilih Jalur Pengajuan: Permohonan bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke meja layanan PPID, atau secara elektronik melalui email dan portal resmi PPID instansi tersebut.

  2. Siapkan Identitas Diri: Wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon perorangan, atau dokumen pengesahan badan hukum/organisasi bagi pemohon dari lembaga.

  3. Isi Formulir Permohonan: Cantumkan dengan jelas rincian informasi publik yang dibutuhkan beserta tujuan spesifik penggunaan informasi tersebut.

  4. Minta Tanda Terima: Pastikan Anda mendapatkan tanda bukti penerimaan permohonan dari petugas beserta nomor registrasinya sebagai bukti sah.

2. Proses dan Waktu Tunggu

Setelah permohonan diajukan, badan publik terikat oleh tenggat waktu hukum untuk merespons:

  • PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

  • Jika badan publik membutuhkan waktu tambahan (misalnya untuk mengumpulkan volume data yang besar), mereka berhak memperpanjang waktu maksimal 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.

  • Keputusan akhir bisa berupa pemberian dokumen, atau penolakan apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan (seperti rahasia negara, rahasia bisnis, atau data pribadi).

3. Tahap Keberatan (Jika Bermasalah)

Jika Anda menghadapi kendala atau tidak puas dengan respons badan publik, ada jalur hukum yang bisa ditempuh:

  • Jika permohonan diabaikan, ditolak tanpa alasan yang sah, atau dikenakan biaya yang tidak wajar, Anda dapat mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

  • Atasan PPID memiliki waktu 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan atas keberatan tersebut.

  • Apabila tanggapan Atasan PPID tetap tidak memuaskan, langkah terakhir adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan diterima.

Permohonan Informasi Publik diajukan secara resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik terkait, dengan mewajibkan pelampiran identitas sah pemohon serta rincian spesifik mengenai tujuan penggunaan data. Secara hukum, PPID wajib memberikan keputusan tertulis—baik berupa pemenuhan dokumen maupun penolakan berdasarkan asas informasi yang dikecualikan—dalam batas waktu maksimal 10 hari kerja, dengan hak perpanjangan satu kali selama 7 hari kerja. Apabila permohonan tersebut diabaikan, ditolak tanpa landasan hukum yang sah, atau tidak sesuai prosedur, pemohon wajib menempuh jalur administratif dengan mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID dalam tenggat waktu 30 hari kerja. Jika putusan Atasan PPID yang diterbitkan dalam kurun waktu 30 hari kerja berikutnya dinilai tetap tidak memuaskan, pemohon memiliki hak konstitusional untuk meregistrasikan sengketa ajudikasi non-litigasi kepada Komisi Informasi, selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan keberatan tersebut diterima.

dekorasi FAQ