Hero section image background

Tugas dan Fungsi Badan Penghubung

Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Tugas dan Fungsi

Badan penghubung Pemerintah Provinsi Jawa Barat

TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENGHUBUNG

 

 

A. TUGAS POKOK BADAN PENGHUBUNG

    Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi bidang penghubung pemerintahan, meliputi hubungan antar lembaga, promosi dan informasi serta keprotokolan, yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

 

B. FUNGSI DAN TUGAS BADAN PENGHUBUNG

  1.      Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang penghubung pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi;
  2.          Penyelenggaraan urusan penunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat;
  3.           Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
  4.       Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
gambar ke-0
Footer Site Logo

Alamat

Jl.Pembangunan II No.3-5 Jakarta 10130, Indonesia

Nomor Telepon

(021) 6337065

Sosial Media

Copyright © Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2024