
Tugas dan Fungsi Badan Penghubung
Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tugas dan Fungsi
Badan penghubung Pemerintah Provinsi Jawa Barat
TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENGHUBUNG
A. TUGAS POKOK BADAN PENGHUBUNG
Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi bidang penghubung pemerintahan, meliputi hubungan antar lembaga, promosi dan informasi serta keprotokolan, yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
B. FUNGSI DAN TUGAS BADAN PENGHUBUNG
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang penghubung pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi;
- Penyelenggaraan urusan penunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
