
Rapat Kerjasama dengan BJB
Rapat Tindak Lanjut Kerjasama Badan Penghubung Jawa Barat dengan BJB Kantor Cabang Pembantu Cikini
Dalam rangka menjalankan TUPOKSI Badan Penghubung sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 81 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas, Unit dan Tata Kerja Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu Tupoksi Badan Penghubung adalah melaksanakan hubungan antar lembaga, meliputi koordinasi dan fasilitasi peran serta masyarakat asal Jawa Barat yang ada di Jakarta, pengelolaan hubungan antar Lembaga Pemerintah dan Swasta, koordinasi hubungan dengan Lembaga Pemerintah luar negeri di Jakarta.

